Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata jika pengusaha:
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau
c. membubarkan usahanya.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan.
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
