Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Teks Saat Ini
Pengusaha spa dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
