Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap spa pada setiap lokasi. (2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha. (3) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata. (4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda