Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat lokasi spa. (2) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id