Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm97-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA SPA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat lokasi spa.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
