Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. jenis usaha wisata tirta; g. merek usaha, apabila ada; h. alamat kantor; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama dan nomor izin teknis, dan/atau izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id