Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
(2) Khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, dalam hal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebelum terdapat izin teknis dan/atau operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Bupati, Walikota atau Gubernur di dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membubuhkan keterangan yang berbunyi sebagai berikut: ”Masih harus dilengkapi dengan izin teknis dan/atau operasional”.
Koreksi Anda
