Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha. (2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen: a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha wisata tirta sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha, atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; b. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, fotokopi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta. (5) Khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, dalam hal terdapat izin teknis dan/atau izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya dapat diurus setelah pendaftaran usaha pariwisata dilakukan, pengusaha mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata tanpa disertai dengan fotokopi izin teknis dan/atau izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c. (6) Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengusaha melakukan pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata setelah memiliki izin teknis dan/atau izin operasional selengkapnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda