Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata;
c. pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata;
d. penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan
e. pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
