Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenai teguran tertulis pertama.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis pertama, pengusaha tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis kedua.
(3) Apabila dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pengusaha dikenai teguran tertulis ketiga.
(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis ketiga, pengusaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
Koreksi Anda
