Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur.
(2) Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari;
b. perubahan jumlah kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
c. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan kantor per jenis usaha dan jumlah dermaga bahari sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
