Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari dilakukan terhadap dermaga bahari pada setiap lokasi.
(3) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(5) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda
