Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha wisata tirta.
(2) Bidang usaha wisata tirta meliputi jenis usaha:
a. wisata bahari; dan
b. wisata sungai, danau dan waduk;
(3) Jenis usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. wisata selam;
b. wisata perahu layar;
c. wisata memancing;
d. wisata selancar;
e. dermaga bahari; dan
f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(4) Jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha:
a. wisata arung jeram;
b. wisata dayung; dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda
