Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha wisata tirta. (2) Bidang usaha wisata tirta meliputi jenis usaha: a. wisata bahari; dan b. wisata sungai, danau dan waduk; (3) Jenis usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha: a. wisata selam; b. wisata perahu layar; c. wisata memancing; d. wisata selancar; e. dermaga bahari; dan f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (4) Jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha: a. wisata arung jeram; b. wisata dayung; dan c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id