Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat dermaga bahari berlokasi.
(3) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
