Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm96-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA WISATA TIRTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk: a. menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha; dan b. menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda