Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
Koreksi Anda
