Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id