Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha ; d. alamat pengusaha ; e. nama pengurus badan usaha; f. jenis usaha; g. merek usaha, apabila ada; h. alamat kantor; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada; j. nama izin dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ; k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id