Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah.
Koreksi Anda
