Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm94-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA KONSULTAN PARIWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
Koreksi Anda
