Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha dapat mengajukan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila telah: a. terbebas dari pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a; atau b. memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) huruf b. (2) Pengajuan permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata disertai: a. dokumen yang membuktikan bahwa pengusaha telah terbebas dari sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a; atau b. surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang menyatakan kesanggupannya untuk menyelenggarakan kembali kegiatan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b. (3) Pengusaha wajib menjamin bahwa dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta. (4) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan bukti yang menunjang. (5) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan bahwa berkas permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diselesaikan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata diterima. (7) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata dianggap lengkap, benar dan absah. (8) Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan pengaktifan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pengaktifan kembali pendaftaran usaha dinyatakan atau dianggap lengkap, benar dan absah. (9) Berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata yang telah diaktifkan kembali, Bupati, Walikota, atau Gubernur menyerahkan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman pengaktifan kembali Tanda Daftar Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id