Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. jenis usaha; f. merek usaha, apabila ada; g. alamat kantor; h. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada; i. nama dan nomor izin teknis, serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; j. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan k. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda