Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran usaha pariwisata diajukan secara tertulis oleh pengusaha.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran usaha pariwisata disertai dengan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada; dan
b. fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengajuan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan memperlihatkan dokumen aslinya atau memperlihatkan fotokopi atau salinan yang telah dilegalisasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengusaha wajib menjamin melalui pernyataan tertulis bahwa data dan dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.
Koreksi Anda
