Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah kantor;
b. perubahan jumlah kantor apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
c. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kantor sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
