Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm93-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PENYELENGGARAAN PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
(2) Bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran meliputi jenis usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
Koreksi Anda
