Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur membekukan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata jika pengusaha:
a. terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku untuk sementara apabila pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.
(3) Pengusaha wajib menyerahkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada Bupati, Walikota, atau Gubernur paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
