Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur melaksanakan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dan keabsahan berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Apabila berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bahwa berkas permohonan pendaftaran usaha pariwisata belum
memenuhi kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan, Bupati, Walikota, atau Gubernur memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada pengusaha.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima Bupati, Walikota, atau Gubernur.
(4) Apabila Bupati, Walikota, atau Gubernur tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan pendaftaran usaha pariwisata diterima, permohonan pendaftaran usaha pariwisata dianggap lengkap, benar, dan absah.
Koreksi Anda
