Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Koreksi Anda
