Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah kantor;
b. perubahan jumlah kantor apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
c. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah kantor sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
