Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha bidang usaha jasa pramuwisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id