Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha .
Koreksi Anda
