Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor. (2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha .
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id