Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
