Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA PRAMUWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. 2. Usaha jasa pramuwisata yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah usaha penyediaan dan/atau pengoordinasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata. 3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha jasa pramuwisata. 4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. 5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha jasa pramuwisata yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha. 6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. 7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm92-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id