Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah.
Koreksi Anda
