Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi per jenis usaha;
b. perubahan jumlah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
c. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
