Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi berlokasi.
(2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor.
(3) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
