Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata, kecuali untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi berlokasi. (2) Khusus untuk jenis usaha jasa impresariat/promotor, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat kedudukan kantor. (3) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda