Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha jenis usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, ayat (6), dan ayat (10) berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum.
(2) Pengusaha jenis usaha kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) selain huruf a, ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
