Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
(2) Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha:
a. gelanggang olahraga;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. hiburan malam;
e. panti pijat;
f. taman rekreasi;
g. karaoke; dan
h. jasa impresariat/promotor.
(3) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha:
a. lapangan golf;
b. rumah bilyar;
c. gelanggang renang;
d. lapangan tenis;
e. gelanggang bowling; dan
f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(4) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha:
a. sanggar seni;
b. galeri seni;
c. gedung pertunjukan seni; dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(5) Jenis usaha arena permainan dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sub- jenis usaha:
a. arena permainan; dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(6) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi sub-jenis usaha:
a. kelab malam;
b. diskotek;
c. pub; dan
d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(7) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi sub-jenis usaha:
a. panti pijat; dan
b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(8) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha:
a. taman rekreasi;
b. taman bertema; dan
c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
(9) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi sub-jenis usaha karaoke.
(10) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi sub-jenis usaha jasa impresariat/promotor.
Koreksi Anda
