Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm91-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PENYELENGGARAAN KEGIATAN HIBURAN DAN REKREASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. (2) Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha: a. gelanggang olahraga; b. gelanggang seni; c. arena permainan; d. hiburan malam; e. panti pijat; f. taman rekreasi; g. karaoke; dan h. jasa impresariat/promotor. (3) Jenis usaha gelanggang olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha: a. lapangan golf; b. rumah bilyar; c. gelanggang renang; d. lapangan tenis; e. gelanggang bowling; dan f. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (4) Jenis usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi sub-jenis usaha: a. sanggar seni; b. galeri seni; c. gedung pertunjukan seni; dan d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (5) Jenis usaha arena permainan dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi sub- jenis usaha: a. arena permainan; dan b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (6) Jenis usaha hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi sub-jenis usaha: a. kelab malam; b. diskotek; c. pub; dan d. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (7) Jenis usaha panti pijat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi sub-jenis usaha: a. panti pijat; dan b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (8) Jenis usaha taman rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha: a. taman rekreasi; b. taman bertema; dan c. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur. (9) Jenis usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi sub-jenis usaha karaoke. (10) Jenis usaha jasa impresariat/promotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h meliputi sub-jenis usaha jasa impresariat/promotor.
Koreksi Anda