Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri membatalkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata apabila pengusaha:
a. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus-menerus untuk jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih; atau
c. membubarkan usahanya.
(2) Tanda Daftar Usaha Pariwisata tidak berlaku lagi apabila dibatalkan.
(3) Pengusaha wajib mengembalikan Tanda Daftar Usaha kepada Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mengalami hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
