Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha; d. alamat pengusaha; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. nama daya tarik wisata; g. lokasi daya tarik wisata; h. alamat kantor pengelolaan daya tarik wisata; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama izin dan nomor izin teknis serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha; k. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pemutakhiran terhadap hal sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan huruf a sampai dengan huruf j; dan l. keterangan apabila di kemudian hari terdapat pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, pengaktifan kembali pendaftaran usaha pariwisata dan/atau pembatalan pendaftaran usaha pariwisata.
Koreksi Anda