Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Koreksi Anda
