Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati, Walikota, Gubernur atau Menteri memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id