Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini untuk sementara diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
(2) Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
