Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama daya tarik wisata;
b. lokasi daya tarik wisata;
c. jumlah daya tarik wisata;
d. perubahan jumlah daya tarik wisata apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan
e. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada huruf d, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
Koreksi Anda
