Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
(2) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan pengawasan untuk tingkat provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pendanaan pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata dan untuk tingkat nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Koreksi Anda
