Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap daya tarik wisata pada setiap lokasi.
(2) Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha.
(3) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(4) Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.
Koreksi Anda
