Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha daya tarik wisata. (2) Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata. (3) Jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sub-jenis usaha: a. pengelolaan pemandian air panas alami; b. pengelolaan gua; c. pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, prasasti, pertilasan, dan bangunan kuno; d. pengelolaan museum; e. pengelolaan pemukiman dan/atau lingkungan adat; f. pengelolaan objek ziarah; dan g. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
Koreksi Anda