Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat daya tarik wisata berlokasi. (2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur. (3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri. (4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id