Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm90-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA DAYA TARIK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Bupati atau Walikota tempat daya tarik wisata berlokasi.
(2) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Gubernur.
(3) Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) provinsi yang melingkupi 1 (satu) lokasi daya tarik wisata, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada Menteri.
(4) Pendaftaran usaha pariwisata untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditujukan kepada Gubernur.
Koreksi Anda
