Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berlaku sebagai bukti bahwa pengusaha telah dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, kecuali Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang dibubuhi dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda