Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanda Daftar Usaha Pariwisata berisi: a. nomor pendaftaran usaha pariwisata; b. tanggal pendaftaran usaha pariwisata; c. nama pengusaha ; d. alamat pengusaha ; e. nama pengurus badan usaha untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha; f. nama jasa transportasi wisata; g. merek usaha, apabila ada; h. alamat kantor; i. nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan; j. nama dan nomor izin teknis, izin operasional serta nama dan nomor dokumen lingkungan hidup yang dimiliki pengusaha ; k. nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan l. tanggal penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Koreksi Anda