Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati, Walikota, atau Gubernur berdasarkan Daftar Usaha Pariwisata menerbitkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk diserahkan kepada pengusaha paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata. (2) Dalam hal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata dilakukan sebelum terdapat izin teknis dan/atau operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Bupati, Walikota atau Gubernur di dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membubuhkan keterangan yang berbunyi sebagai berikut: ”Masih harus dilengkapi dengan izin teknis dan/atau operasional”.
Koreksi Anda