Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA TRANSPORTASI WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha jenis usaha jasa transportasi wisata dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm89-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 | Pasal.id